TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Kabid Humas Polda Bali, Kombes Heri Wiyanto menegaskan, seluruh aspek baik bukti, keterangan saksi, hasil olah TKP dan bahkan seluruh kisah Engeline (sebelumnya disebut Angeline) selama tinggal bersama Margriet di Jalan Sedap Malam No 26 Denpasar, Bali akan diselidiki dan disidik.
Bukti tersebut bisa menjerat Margriet dengan pasal pembunuhan berencana.
"Penyidik akan meneliti, menyelisik, apa saja mulai dari Engeline tinggal di rumah tersebut sampai dengan penemuan jenazahnya pada tanggal 10 Juni 2015 di rumah kediamannya di Jl Sedap Malam 26 Denpasar," tegas Heri, Senin (29/6/2015).
Beberapa hal yang ditelisik untuk menjerat Margriet ke pasal pembunuhan berencana yaitu, pertama, sejak rumah itu memelihara banyak hewan seperti, ayam, kucing, dan anjing.
Dari keterangan beberapa saksi, pemeliharaan hewan dalam jumlah banyak itu dilakukan sejak suami Margriet meninggal dunia.
Hewan peliharaan tersebut ternyata diperintah Margriet untuk dipelihara oleh Engeline.
"Sebelumnya rumah itu sangat bersih dan sangat terbuka bagi lingkungan sekitarnya," kata Heri.
Bahkan saat penemuan jenazah Engeline pun, bau jenazah dikalahkan oleh bau kotoran ayam di rumah tersebut.
Kedua, pasca hilangnya Engeline dan kemudian dilaporkan ke polisi.
Pada titik ini ada beberapa kejanggalan yang perlu mendapatkan perhatian.
Siapa saja yang meng-upload hilangnya Engeline di media sosial, apa motifnya, apa tujuannya, kenapa harus disayembarakan, ada juga permintaan dana dari asing melalui media sosial dan sebagainya.
Siapa saja yang terlibat dalam media sosial tersebut.
Ketiga, soal penggalian tanah oleh tersangka Agus.
Tanah itu digali untuk apa, kalau untuk sampah kenapa harus ditutup, siapa yang menutupi, kenapa majikan yakni Magriet tidak mengetahui kalau tanah itu ditutupi dan dikuburkan Engeline di dalamnya.
"Dan masih banyak lagi hal lainnya yang bisa dilakukan penelusuran terkait dengan kematian Engeline," ujarnya.
Ia mengatakan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain selain Margriet dan Agus.
Namun, pihaknya akan menetapkan status tersangka berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup. (Aloisius H Manggol)