TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kembali meminta keterangan dari sejumlah saksi kasus Engeline (sebelumnya disebut Angeline) di Kantor Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Denpasar, Bali, Jumat (3/7/2015).
Pemeriksaan kali ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan yang dilakukan sebelumnya.
Pemeriksaan dilangsungkan secara tertutup.
Siti Sapura pegiat dari P2TP2A mengatakan, pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.30 Wita.
"Ya terkait dengan kasus Engeline. Sekarang sedang dimintai keterangan seputar adanya intimidasi terhadap sejumlah saksi itu," jelasnya.
Pada hari sebelumnya LPSK sudah memeriksa empat orang saksi.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk melihat sejauh mana ancaman yang diterima oleh sejumlah saksi tersebut. (Edi Suwiknyo)