Kasus ini bermula dari ketegangan antara warga dengan PT Intiland terkait tanah di RW 6.
Seorang warga, Solihun menyatakan PT Intiland membangun jalan di atas tanah warga yang menghubungkan pemukiman dengan makam.
Menurutnya, pembangunan jalan ini tanpa persetujuan warga. Makanya warga langsung memblokir jalan milik PT Intiland.
“Itu inisiatif semua warga. Kenapa yang jadi tersangka hanya Ketua RW,” kata Solihun.
Solihun juga menilai pasal yang dijeratkan kepada Sariono juga tidak masuk akal.
Awalnya penyidik menjeratkan pasal perbuatan tidak menyenangkan. Dalam perkembangannya, ternyata Sariono juga dijerat dengan pasal pemerasan.
Solihun menganggap tidak ada pemerasan dalam kasus ini. Warga hanya minta kompensasi atas pemanfaatan lahan oleh PT Intiland.
Sebenarnya warga dan PT Intiland sudah beberapa kali menggelar pertemuan. Tapi belum ada kesepakatan dari beberapa pertemuan itu.
“Kami ingin Ketua RW pulang bersama warga. Kalau Ketua RW tidak pulang, kami juga tidak mau pulang,” tambahnya.
Sementara itu, Humas PT Intiland, Ardina Setiorini enggan berkomentar banyak soal masalah itu.
Menurutnya, PT Intiland akan mengeluarkan pernyataan resmi terkait masalahnya dengan warga. “Mohon ditunggu,” kata Dina singkat.