TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Seorang ayah berinisial JS (32), warga Bantul, DI Yogyakarta, mencabuli anak tirinya yang masih berusia di bawah umur.
Aksi ini terjadi berulang kali, hingga akhirnya ibu korban mengetahui perbuatan suaminya dan melaporkannya ke polisi.
Peristiwa pencabulan ini terjadi sekitar bulan April 2015 lalu. Saat itu dua anak tiri JS, yang berusia 12 tahun dan 9 tahun sedang menonton TV bersama neneknya.
Ketika neneknya tidur, JS lantas melakukan tindakan pencabulan kepada keduanya.
"Kejadianya malam. Tersangka mengancam kedua anaknya agar tidak melaporkan ke istrinya," kata Kasat Reskrim Polres Bantul AKP M Kasim Akbar Bantilan, Rabu (8/7/2015).
Bantilan menuturkan, menurut pengakuan para korban, perbuatan JS berlangsung hingga lima kali.
Terbongkarnya aksi bejat JS berawal ketika dia cekcok dengan istrinya.
Usai terlibat cekcok, kedua anak tirinya menceritakan apa yang dialaminya kepada sang ibu.
Mendengar cerita itu, sang ibu lantas melaporkannya ke polisi.
"Pada tanggal 27 Juni kemarin langsung melaporkan ke Polisi. Tersangka sudah kita amankan dan berada di tahanan," tandas dia.
Berdasarkan pengakuan JS di hadapan penyidik, dia tega melakukan perbuatan itu karena khilaf.
Selama ini ia sering cekcok dengan istrinya, dan melampiaskan kepada anak tirinya.
JS dijerat dengan Pasal 81 atau 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.