TRIBUNNEWS.COM.BOYOLALI – Maryono alias Ciut (27), warga Desa Kismoyoso, Kecamatan Ngemplak terpaksa harus menerima nasibnya mendekam dalam bui Polres Boyolali.
Tersangka ditahan atas kasus pencabulan terhadap korban IN (17), pelajar setingkat SMA, hingga hamil empat bulan.
Wakapolres Boyolali Kompol A. Aidil Fitri Syah mengungkapkan, saat ini tersangka sudah ditahan dan proses penyidikan masih berlangsung.
Kasus pencabulan ini bermula dari perkenalan tersangka dengan korban melalui jejaring sosial Facebook. Keduanya kemudian saling bertukar nomor telepon dan akhirnya bertemu.
Selang dua minggu sejak pertemuan pertama itu, keduanya pun menjalin hubungan sebagai sepasang kekasih. “Tetapi baru dua minggu kemudian mereka putus,” ungkap Wakapolres.
Selang empat bulan kemudian, tersangka kembali menghubungi korban dan memintanya untuk kembali menjadi pacarnya. Namun permintaan tersangka itu langsung ditolak korban.
Tak patah arang, tersangka lantas nekat menjemput korban di sekolahnya, Selasa (21/4/2015) lalu. Korban kemudian dibawa ke rumah tersangka dan diajak menonton video porno. Setelah itu, korban mengaku diancam dan dicabuli tersangka. Kejadian itu berulang di lain waktu hingga delapan kali.
Kejadian ini terungkap saat korban hamil empat bulan. Akhirnya, pihak keluarga kemudian melaporkan kasus ini ke polisi dan tersangka ditangkap di rumahnya.
Dalam pemeriksaan, meski tersangka mengaku perbuatan itu dilakukan suka sama suka, namun menurut Wakapolres tersangka dijerat dengan UU 35/2014 tentang perubahan UU 23/2002 tentang perlindungan anak.(Joglosemar/ Ario Bhawono)