TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Lebaran tahun ini terasa berbeda bagi Iwan Wijaya. Pasalnya, pria 42 tahun asal Perumahan Griya Mapan Troposo itu melewatkan Lebaran dari balik jeruji tahanan.
Iwan ditangkap anggota Sat Reskoba Polres Sidoarjo karena kedapatan membawa sabu-sabu.
Iwan ditangkap dengan tuduhan menjadi kurir sabu-sabu. Pekerjaan haram itu baru dilakoni Iwan dua bulan terakhir.
"Saya butuh uang untuk kebutuhan sehari-hari. Dua bulan lalu, saya dipecat dari tempat kerja," ujar bapak satu anak itu, Minggu (12/7/2015).
Dari menjadi kurir, Iwan mendapatkan untung Rp 300.000 sampai Rp 500.000 setiap kali sukses mengantar sabu seberat 0,90 gram. Sabu itu biasa dikemas menjadi 5 paket hemat.
Dia mengaku uang itu dia gunakan juga untuk persiapan mudik dan kebutuhan Lebaran lainnya.
Dijelaskan Kasat Reskoba AKP Redik, Iwan ditangkap di kawasan Waru saat hendak transaksi jual sabu-sabu pada Jumat (10/7/2015) malam.
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 0,90 gram, dan dua poket di saku sebelah kanannya.
Penulis: Miftah Faridl