TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menilai perlu dilakukannya penataan ulang terkait sistem keamanan bus antarkota dan antarprovinsi (AKAP) guna menghindari kecelakaan akibat melebihi kecepatan.
Menurutnya, setiap bus AKAP perlu dipasang sebuah alarm untuk memberitahukan jika sopir jika busnya melaju di atas kecepatan kewajaran. Misalnya, sopir tersebut membawa bus dengan kecepatan di atas 100 kilometer per jam maka otomatis alarm akan berbunyi.
"Penumpang juga bisa mengingatkan ke sopir dan alarm bisa disetel untuk maksimal bus berjalan. Aturannya sopir maksimal membawa bus empat jam harus beristirahat, jika ada alarm dan melebihi empat jam maka berbunyi alarmnya," kata Djoko di Posko Lebaran di gedung Kementerian Perhubungan, Selasa (14/7/2015).
Sementara itu, mengenai kecelakaan bus Rukun Sayur yang terjadi di Tol Palimanan-Kanci tadi siang. Djoko berkeyakinan bahwa sopir bus tersebut mengantuk dan akhirnya menabrak tiang pembatas jembatan.
"Ini tunggal kan, kemungkinan besar itu mengantuk sopirnya," ucapnya.