TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Arif Nur Sanudin (21), pekerja bangunan asal Ponorogo harus mendekam di penjara Polsek Jambangan, Surabaya.
Gara-garanya, saat mencabuli seorang pembantu, Arif ketahuan majikan dari pembantu tersebut.
Dia dilaporkan ke polisi dan dijebloskan ke penjara.
Dalam perkara ini, Arif dijerat pasal Undang-undang perlindungan anak.
Sebab, si pembantu yang digaulinya tersebut baru berusia 16 tahun, masih tergolong anak di bawah umur.
Meski mengaku sanggama atas dasar suka sama suka, dia tak bisa menghindar dari jeratan ini.
Peristiwa ini bermula sejak delapan bulan lalu.
Ceritanya, Arif sehari-hari sibuk mengerjakan proyek bangunan di kawasan Kebonsari, tempat korban bekerja, sering menggoda si cewek.
Lambat laun, gadis 16 tahun tersebut takluk di pangkuan Arif. Mereka pun menjalin asmara.
Semakin hari, hubungan mereka semakin mesra.
Arif kerap mengajak pacarnya itu berhubungan suami istri dengan janji akan dinikahi.
Meski mulanya menolak, lama-lama sang cewek mengiyakan ajakan tersebut.
"Kami suka sama suka pak," dalih Arif.
Setiap malam Minggu, Arif biasa mengajak pacarnya itu jalan-jalan.