TRIBUNNEWS.COM, JEMBER - Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur melarang warga menggelar takbir keliling pada malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah, Kamis (16/7/2015)
"Takbir keliling menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat dilarang keras karena kegiatan tersebut dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas," kata Kepala Polres Jember, AKBP Sabilul Alif, di sela-sela pembagian zakat fitrah di Markas Polres Jember, Kamis (16/7/2015).
Menurut dia, larangan menggelar takbir keliling untuk mencegah korban jiwa karena kesalahpahaman yang terjadi pada saat melaksanakan takbir keliling seperti yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
"Polisi akan menindak tegas masyarakat yang tetap melaksanakan takbir keliling menggunakan kendaraan bermotor dengan memberikan sanksi berupa tilang dan mengamankan kendaraan yang digunakan," tuturnya.