TRIBUNNEWS.COM.JAKARTA-Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan, menyesalkan insiden kecelakaan tunggal yang mengakibatkan jatuhnya 11 korban jiwa, dan puluhan penumpang lain luka-luka di KM 202 Tol Palimanan-Kanci (Palikanci), Selasa (14/7/2015) lalu.
Pasalnya, hasil pemeriksaan Tim Analysist Accident (TAA) menunjukkan bahwa bus Rukun Sayur yang sebenarnya merupakan bus Antar Kota Dalam Provinsi (ADKP) tersebut tak laik jalan.
Atas dasar itu, Jonan pun menyurati Gubernur Jateng Ganjar Pranowo untuk memberikan sanksi tegas.
“Itu bus AKDP, menurut laporan yang saya terima. Saya sudah nulis surat ke Gubenur Jateng, minta dicek ulang, kenapa dikasih izin bus AKDP itu menjadi bus AKAP?” ucap Jonan, ditemui di Posko Mudik Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (20/7/2015).
Selain soal izin operasi AKDP menjadi AKAP, Jonan juga meminta Ganjar untuk mengecek apakah bus Rukun Sayur betul-betul laik jalan, kalaupun diberikan izin operasi antar provinsi.
“Yang kedua, waktu dikasih izin, sudah dicek kelaikannya atau belum oleh Dinas Perhubungan di Jateng? Saya minta gubernur cek lagi. Kalau tidak sesuai ya saya menganjurkan gubernur ngasih sanksi,” ujar mantan bos PT KAI (Persero) itu.
Menurut Jonan, sanksi atas tidak laiknya angkutan umum AKDP diberikan oleh gubernur. Menteri Perhubungan, lanjutnya, tidak berwenang memberikan sanksi kepada angkutan umum AKAP.
“Kalau AKDP itu gubernur yang ngasih (sanksi-Red), bukan saya. Kalau AKAP, saya. Sanksinya apa, biar gubernur yang mutusin,” ucap Jonan.
Dia pun menegaskan, Kementerian Perhubungan meminta kepada seluruh Dinas Perhubungan untuk terlebih dahulu melakukan pengecekan kelaikan jalan sebelum memberikan izin khusus operasi Idulfitri.
“Nanti kalau terjadi begitu (lagi), kami pasti akan kasih teguran ke gubernur/bupati/walikota,” tandasnya.