TRIBUNNEWS.COM.DENPASAR - Sidang kedua praperadilan Margriet, Senin (27/7/2015) di Pengadilan Negeri Denpasar kembali dipenuhi pengunjung.
Namun tidak seperti sidang perdana lalu, sidang kali ini terlihat berbeda karena dihadiri langsung Hotma Sitompoel, yang tak lain adalah kuasa hukum dari tersangka Margriet.
Pengacara kondang ini tidak sendirian, ia didampingi oleh Dion Pongkor, Aldres Napitupulu, Jefrie Kam dan Posko Sihombing.
Kelima pengacara tampak serius mendengar jawaban atau tanggapan yang dibacakan oleh tim kuasa hukum pihak termohon, dalam hal ini Polda Bali.
Seperti diberitakan sebelumnya, sidang kedua ini, agendanya mendengarkan tanggapan atau jawaban dari pihak termohon (Polda Bali) yang diwakili tim kuasa hukum.
Sidang kedua prapersdilan ini dipimpin hakim tunggal Ahmad Peten Sili, SH. (*)