TRIBUNNEWS.COM.DENPASAR – Kuasa hukum Margriet Ch Megawe, Dion Pongkor menanggapi pernyataan dari Kapolda Bali mengenai proses penetapan kliennya sebagai tersangka kasus pembunuhan Engeline sudah sesuai dengan prosedur penyidikan, Minggu (26/7/2015). Ia menganggap, pernyataan itu hanya klaim dari pihak kepolisian.
Sebab bagi dia, sesuai atau tidaknya proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian semuanya tergantung penilaian hakim pada saat putusan sidang praperadilan.
"Kapolda mengatakan alat bukti untuk menjerat klien kami sudah cukup, saya kira itu sangat subyektif," tegas Dion, Minggu (26/7/2015).
Karena itu sebagai pemohon ia akan menunggu pelaksanaan sidang besok Senin yang agendanya adalah mendengarkan pemaparan alat bukti yang dimiliki oleh pihak kepolisian.
"Kami mau melihat, apa saja alat bukti yang dimiliki oleh pihak kepolisian yang dimiliki oleh pihak kepolisian untuk menjerat klien kami," imbuhnya lagi.
Dion juga menambahkan, pada intinya sidang praperadilan ini adalah upaya dari pihaknya untuk mengkroscek baik itu proses maupun alat bukti yang dimiliki oleh pihak kepolisian.
"Tentu ada yang janggal dong, kami melihatnya demikian. Kalau ga ada ga mungkin kami mengajukan praperadilan," tandasnya.
Menurutnya kejanggalan ini terkait dijadikannya pernyataan dari tersangka Agus Tay sebagai alat bukti untuk menjerat kliennya sebagai tersangka. Ia menilai dalam perspektif hukum, alat bukti yang didasarkan pada keterangan tersangka sangat lemah pembuktianhya.
"Tidak boleh itu, itu yang kami nilai janggal," jelasnya.(*)