TRIBUNNEWS.COM, Jambi – Sekretaris Daerah (Sekda) Batanghari, Muhammad Azan, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi bodong terkait tambang batu bara.
Penetapan ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi setelah menerima laporan dari korban pada Juni 2024.
Kombes Pol Andri Ananta, Dirreskrimum Polda Jambi, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan mengenai dugaan penipuan yang dilakukan oleh Muhammad Azan, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Setelah menerima laporan, kasus ini ditangani oleh Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi. Penyidik melakukan penyelidikan yang kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"MA sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Desember 2024 dengan mekanisme gelar perkara," kata Andri.
Baca juga: Cegah Investasi Bodong dan Judi Online, Valbury Dorong Literasi Keuangan di Lingkungan Sekolah
Andri menjelaskan kronologi kasus ini, di mana seorang korban bernama Heriyanto, warga Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, terjerat dalam penawaran investasi yang dilakukan oleh Azan.
Modus tersangka adalah menawarkan korban untuk berinvestasi dalam proyek tambang batu bara. Korban tertarik dan setuju untuk menginvestasikan uang.
Namun, setelah beberapa bulan, tambang batu bara yang dijanjikan ternyata tidak ada alias fiktif.
Baca juga: Tekan Investasi Bodong dan Judi Online, Pelajar Diberikan Edukasi Sektor Keuangan
Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp500 juta.
"Korban merasa ditipu karena investasi yang dijanjikan tidak ada," tambah Andri.
Merasa dirugikan, Heriyanto melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Kronologi Kasus Sekda Batanghari hingga jadi Tersangka Investasi Bodong Tambang Batu Bara
(TribunJambi.com/Rifani Halim)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).