TRIBUNNEWS.COM.DENPASAR- Penyidik gabungan Polda Bali dan Polresta Denpasar saat ini tengah 'konsen' menyelesaikan berkas kasus pembunuhan Engeline (sebelumnya disebut Angeline) dengan tersangka Margriet.
Hal ini karena Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah mengisyaratkan agar kasus penelantaran dan pembunuhan Engeline dengan tersangka Margriet agar dibuat dalam satu berkas.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Herry Wiyanto mengatakan, penyidik sedang bekerja maksimal untuk menyelesaikan berkas kasus pembunuhan dengan tersangka Margriet.
"Kita akan selesaikan dulu kasus pembunuhannya," tandas Herry di Polda Bali, Senin (27/7/2015).
Ia memperkirakan, secara garis besar berkas kasus penelantaran dan pembunuhan dengan tersangka Margriet telah rampung.
Sehingga, dalam waktu dekat P-19 kasus tersebut akan dilimpahkan ke Kejati Bali.(*)