TRIBUNNEWS.COM.DENPASAR - Sidang praperadilan Margriet yang ketiga digelar Selasa (28/7/2015) di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.
Pantauan di ruang sidang tampak kuasa hukum Agus Tay yakni pengacara Hotman Paris Hutapea, hadir menyaksikan sidang yang agendanya menghadirkan barang bukti dan saksi ahli dari pihak pemohon dan termohon (Polda Bali).
Hotman duduk di kursi baris depan sisi kanan.
Ia didampingi pengacara Agus lainnya yaitu Oposan Sihombing.
Sembari menunggu sidang dimulai, tampak Hotman Paris tengah berbicara dengan Siti Sapurah dari P2TP2A.
"Saya hadir ke sini ingin melihat seperti apa jalannya sidang praperadilan ini. Kita lihat dululah," ujar Hotman singkat. (*)