News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Produk Sepekan Tidak Wajib Didaftar di BPOM

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Balai POM RI Makassar memperlihatkan saos impor sudah kadaluwarsa dan penyok saat inspeksi mendadak (Sidak) di Supermarket Alam Indah jalan Ranggong, Makassar, Jumat, (19/6). Sidak tersebut dilakukan guna pengawasan serta pemeriksaaan makanan kadaluarsa dan tidak layak konsumsi bahkan petugas juga menemukan produk makanan tidak mempunyai lebel dari Dinkes dan BPOM termasuk produk makanan impor. Tribun timur/muhammad abdiwan

Laporan Wartawan Tribun Timur, Chaerul Fadli

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Produk makanan dan minuman berdaya tahan tak cukup sepekan tidak wajib didaftar di Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Hal tersebut dikatakan Kepala Bidang Sertifikasi dan Layanan Informasi BPOM Makassar, Ahmad Yani, Senin (27/7/2015).

"Tapi beberapa produsen memang mendaftarkan untuk menjaga integritas perusahaan. Kalau ada nomor registrasinya, lebih dipercaya," ujarnya. Produk makanan dan minuman dengan daya tahan lebih dari satu pekan wajib didaftarkan untuk menjamin kualitas yang ditawarkan ke konsumen.

Kewajiban tersebut didasarkan pada Undang-undang Pangan nomor 18 tahun 2012 dan Perlindungan Konsumen nomor 8 tahun 2009. "Ini sudah kewajiban bagi industri skala menengah ke atas untuk menguji kelayakan produk," katanya.

Sementara bagi industri rumahan, pengurusan izin kelayakan produksi tidak diatur BPOM. Melainkan melalui Dinas Koperasi dan UKM tingkat kabupaten atau kota.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini