TRIBUNNEWS.COM. DENPASAR - Tim kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan Engeline, Margriet Megawe menghadirkan seorang saksi ahli untuk menghadapi persidangan praperadilan penetapan status tersangka terhadap Margriet. Saksi ahli ini adalah ahli hukum pidana dan acara pidana.
"Kita harapkan satu saja cukup," kata Hotma Sitompoel, di Denpasar, Bali, Selasa (28/7/2015).
Ahli hukum yang dihadirkan adalah Tommy Sihotang yang diyakini mampu membantu menguatkan dalil-dalil hukum pihak Margriet yang akan diuji di persidangan nantinya. Hotma juga mengatakan, yang paling penting adalah bagaimana penetapan Margriet sebagai tersangka dinilai tidak sah dan batal demi hukum.
"Kita akan buktikanlah bahwa menurut pendapat kita, tidak cukup alat bukti untuk menetapkan pemohon (Margriet) sebagai tersangka (pembunuhan)," tambah dia.
Sidang ketiga hari ini di Pengadilan Negeri Denpasar, akan mengagendakan hadirnya saksi ahli dari masing-masing pihak baik termohon (Polda Bali) maupun pemohon. Jadwal sidang dimajukan satu jam dari semula pukul 10.00 Wita menjadi pukul 09.00 Wita dengan hakim tunggal Achmad Peten Sili. ( Kontributor Denpasar, Sri Lestari)