News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kisah Tragis Angeline

Hotma Sitompoel: Hakim Tak Tanggapi Dalil Permohonan Margriet

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara Hotma Sitompoel mengunjungi kliennya, Margriet Christin Megawe yang ditahan di Mapolda Bali, Denpasar. Rabu (17/6/2015).

Laporan Wartawan Tribun Bali, Putu Candra

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Pengacara Hotma Sitompoel menilai hakim Ahmad Peten Sili tidak menanggapi dalil-dalil permohonan Margriet Megawe. Dalam putusannya, Ahmad menolak seluruh dalih permohonan Margriet.

Margriet yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali mengajukan gugatan. Kuasa hukum dari Hotma Sitompoel & Associates menggugat Polda Bali yang telah menetapkan kliennya sebagai tersangka pembunuhan terhadap Engeline.

(Baca juga: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Ibu Angkat Engeline)

"Hakim berbeda pendapat sama kita, ya kita persilakan saja. Yang menjadi masalah sekarang, sesuai undang-undang, kalau betul bukti tersangka sudah cukup, segera kirim ke kejaksaan, segera bawa ke pengadilan," ujar Hotma usai sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Rabu (29/7/2015).

Saat ditanyakan apakah pihaknya kecewa terhadap putusan hakim, Hotma tak berkomentar. Ia hanya menegaskan tim kuasa hukum tetap berpegangan pada dalil-dalil yang diajukan.

"Mau dibilang kecewa atau tidak kecewa, yang penting kami tetap perpegagan pada dalil-dalil kami," ucap dia. Ia meminta seluruh bukti dan berkas tersangka Margriet segera dikirim ke kejaksaan.

"Kita siap di pengadilan. Kita mohon segera kirim ke kejaksaan dan pengadilan. Mudah mudahan punya pendapat yang berbeda dengan hakim praperadilan. Apakah cukup bukti atau tidak," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini