TRIBUNNEWS.COM.DENPASAR - Kapolda Bali, Irjen Ronny F Sompie mengklaim tim penyidik telah mengantongi empat alat bukti untuk menjerat tersangka pembunuhan Engeline, Margriet Ch Megawe.
Empat alat bukti tersebut yaitu, keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat, dan bukti petunjuk.
Sedangkan alat bukti berupa keterangan Margriet akan diperoleh saat pemeriksaan oleh hakim dalam sidang pengadilan.
Kepada Tribun Bali Ronny mengatakan, alat bukti yang cukup telah diperoleh penyidik setelah melakukan serangkaian tahap penyidikan, yaitu pemeriksaan saksi.
Baik saksi yang mengetahui secara langsung maupun saksi yang keterangannya menjadi alat bukti petunjuk yang menguatkan alat bukti surat dan keterangan ahli.
Ia mengatakan, pasca penolakan praperadilan yang diajukan Margriet oleh hakim Pengadilan Negeri Denpasar, tantangan penyidik ke depan yaitu melengkapi berkas perkara hasil penyidikan tersangka Agus dan Margriet secara maksimal dan lengkap.
Kelengkapannya dikatakan yakni sebagaimana yang telah disetujui oleh hakim praperadilan bahwa penetapan tersangka Margriet telah memenuhi syarat berdasarkan bukti permulaan yang cukup.(*)