TRIBUNNEWS.COM.SRAGEN β Kapolres Sragen AKBP Ari Wibowo dan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo digugat praperadilan oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Solo.
Kedua pimpinan itu dipraperadilkan terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan bermodus tarikan pelicin untuk proyek P2OA fiktif oleh Kades Jabung, Plupuh berinisial TRY kepada warga 2014 lalu.
Gugatan praperadilan itu terungkap dari berkas permohonan gugatan yang dilayangkan dua kuasa hukum LP3HI, Sapto Dumadi Ragil Raharjo dan Dwi Nursiansyah Santoso ke Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Kamis (30/7/2015). Permohonan praperadilan itu tercatat dengan nomor register No:1/Pid.Pra/2015/PM.Sgn.
Iya, hari ini tadi ada LP3HI yang melayangkan permohonan praperadilan terhadap Kapolres Sragen dan Gubernur Jawa Tengah. Sudah diterima dan tinggal menunggu hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan serta penetapan waktu sidangnya,β papar Humas PN Sragen, Agung Nugroho.
Kuasa hukum LP3HI, Sapto menuturkan terpaksa melayangkan praperadilan karena mencium indikasi adanya penghentian penyidikan secara diam-diam kasus itu yang diduga tidak sah.
Menurutnya, hal itu tercermin dari alasan kepolisian yang selalu berdalih masih mencari alat bukti lain ketika ditanya perkembangannya.
Padahal ia memandang kasus tersebut sudah cukup kuat untuk dinaikkan ke penyidikan dan dilakukan penetapan tersangka.
Sebab, ada tiga alat bukti yang menurutnya sudah dipegang kepolisian, yakni kuitansi serah terima uang dari warga yang ditandatangani Kades, surat pernyataan Kades yang berisi jika bantuan Rp150 juta tidak cair hingga Februari 2015 dia siap dilaporkan hukum, serta keterangan saksi-saksi korban dari warga yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik.
Sementara, Dwi menambahkan Gubernur turut digugat karena tidak responsif menanggapi sejumlah surat warga yang dilayangkan untuk mengklarifikasi soal prosedur bantuan P2OA dari APBD provinsi yang dijadikan bahan Kades menarik uang warga.
Terpisah, Kapolres Sragen AKBP Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Windoyo saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus itu, menolak berkomentar. βWis aja takon kasus kuwi (sudah tidak usah tanya kasus itu, red),β ucapnya singkat.(Joglosemar/ Wardoyo)