TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana praperadilan yang dimohonkan oleh Bupati Morotai Rusli Sibua berlangsung di Ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/8/2015).
Praperadilan perdana yang dimulai pada 10.00 WIB ini diagendakan untuk pembacaan permohonan peradilan oleh pemohon.
Pembacaan permohonan praperadilan hasil ini sebelumnya sudah diagendakan pada Senin (27/7/2015), namun ditunda selama satu minggu atas permintaan KPK.
Achmad Rifai selaku kuasa hukum Rusli Sibua sempat menyampaikan keberatannya atas tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melimpahkan berkas perkara kliennya ke Pengadilan Tipikor.
"Pelimpahan berkas perkara Rusli Sibua dilimpahkan ke Tipikor tanpa pemberitahuan ke Kuasa hukum sampai saat ini, jangan sampai dikriminalisasi," ujar Achmad Rifai sebelum pembacaan permohonan praperadilan.
Pada pembacaan permohon setebal 74 lembar, Rusli Sibua mengajukan permohonan bahwa status tersangka dugaan penyuapan yang ditetapkan KPK tidak sah, menghentikan penyidikan atas dirinya dan melakukan ganti rugi atas kerugian imateril yang ditimbulkan.
Rusli Sibua ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 6 Juni 2015 atas dugaan tindakan gratifikasi kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar untuk pemenangan sengketa Pilkada Kabupaten Morotai tahun 2011.