Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ichsan
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Di usianya 93 tahun, Oyoh terancam hukuman enam tahun penjara karena didakwa jaksa penuntut umum telah memalsukan data hak kepemilikan tanah seluas 1.840 meter persegi di Jalan Pasteur, Kota Bandung.
"Berdasarkan pemeriksaan laboratorium forensik Mabes Polri pada 2008, diketahui surat tanah yang ditandatangani pada 10 Desember 1936 merupakan produk cetak yang berbeda dengan dokumen pembanding," ujar jaksa Mumuh saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/8/2015).
Selama sidang Oyoh hanya bisa duduk, diam dan tertunduk. Saat ditanya majelis hakim apakah mengerti dakwaan jaksa, Oyoh tak bisa menjawabnya. Suaranya pelan dan tidak jelas terdengar.
Dalam kasus ini, selain Oyoh, jaksa juga mendakwa Amin Mustofa yang tak lain adalah anak kandung Oyoh. Amin dinilai turut membantu terdakwa Oyoh memalsukan data hak milik atas tanah tersebut.
"Akibat perbuatan mereka, korban Itok Setiawan mengalami kerugian sebesar Rp 1 miliar dan berdampak pada terhentinya ekonomi keluarga dan terganggu kesehatannya," sambung jaksa Mumuh.
Dalam kasus ini, jaksa menjerat kedua terdakwa menggunakan pasal 263 ayat 2 jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Oyoh dan putranya akan mengajukan nota keberatan atas dakwaan jaksa di sidang berikutnya.