News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polda Maluku Pecat 4 Anggota Polisi yang Pesta Narkoba di Rumah Dinas

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMECATAN- Polda Maluku menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada empat anggota polisi kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

TRIBUNNEWS.COM, AMBON- Polda Maluku menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada empat anggota polisi kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Keempat anggota polisi tersebut adalah Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Pelsis Arianto, Bripka Abdul Wahab Syarifuddin, Ajun Inspektur Satu (Aiptu) Yunan Sariowa, dan Brigadir Polisi (Brigpol) Wenky.

Keempatnya sebelumnya digerebek saat pesta narkoba di rumah dinas anggota Polres Buru, Kota Namlea, Kabupaten Buru, Maluku pada Selasa (12/5/2026).

Jarak udara antara Namlea dan Kota Ambon adalah sekitar 121 km. Keduanya terletak di dua pulau yang berbeda.

Sanksi pemecatan tersebut berdasarkan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang digelar Propam Polda Maluku.

Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol. Indera Gunawan, menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan para anggota tersebut masuk dalam kategori pelanggaran berat yang mencederai institusi Polri.

"Dari hasil sidang kode etik profesi Polri, rekomendasinya PTDH. Namun yang bersangkutan mengajukan banding," kata Indera saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Jumat (12/6/2026).

Menurutnya, keputusan majelis etik diambil setelah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan serta hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap masing-masing anggota.

Polda Maluku, lanjut dia, berkomitmen menindak tegas setiap personel yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkotika tanpa memandang jabatan maupun status kedinasan.

Sidang Etik Digelar Setelah Penggerebekan Hebohkan Publik

Empat anggota polisi tersebut mulai menjalani sidang perdana kode etik pada 18 Mei 2026.

Bermula dari Rumah Dinas Anggota Polisi

Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Buru pada Selasa, 12 Mei 2026.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pada pagi hari Bripka Abdul Wahab Syarifuddin alias Abu hendak berangkat bertugas dan memberikan kunci rumah dinasnya kepada Bripka Pelsis Arianto yang meminta izin menumpang mandi.

Baca juga: Usai PTDH, Brimob yang Tewaskan Pelajar Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp3 M

Namun rumah dinas tersebut diduga kemudian digunakan sebagai lokasi pesta narkoba bersama sejumlah rekannya.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan Bripka Pelsis Arianto, Bripka Abdul Wahab Syarifuddin alias Abu, Aiptu Yunan Sariowa, Brigpol Wenky yang bertugas di Polsek Batabual, serta seorang warga sipil berinisial G.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini