TRIBUNNEWS.COM, PAMEKASAN - Mantan Kepala Desa (Kades) Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, Mustahep (35), ditangkap aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, di rumahnya, Kamis (13/8/2015).
Ditangkapnya Mustahep, yang terlibat kasus penyimpangan beras untuk masyarakat miskin (raskin) dengan kerugian sebesar Rp 2,6 miliar, berkaitan dengan turunnya kasasi Mahkamah Agung (MA), yang memutuskan Mustahep divonis 4 tahun penjara.
Proses penangkapan yang dipimpin Kasi Pidsus Kejari Pamekasan, Agita Tri Moertjahjanto, dibantu sejumlah aparat Polres Pamekasan, saat itu Mustahep tidak melakukan perlawanan, kecuali sejumlah keluarga yang menghendaki agar Mustahep tidak dibawa.
Meski Mustahep awalnya menolak untuk dibawa. Ia meminta penangkapan dirinya ditunda lain waktu, karena masih ada sesuatu yang harus dituntaskan, namun aparat tidak mengabulkan.
Karena khawatir Mustahep melarikan diri. Sehingga Mustahep ditangkap dan langsung dijebloskan ke Lapas Kelas II-A, Pamekasan.
Sebab sebelumnya, Musthep sudah diberi surat panggilan untuk menghadap penyidik Kejari Pamekasan, berkaitan dengan putusan kasasi MA.
Namun Mustahep tidak datang tanpa alasan yang jelas.
Kepada Surya, Kasi Pidsus Kejari Pamekasan, Agita Tri Moertjahjanto, mengatakan, eksekusi terhadap Mustahep ini, berdasarkan putusan MA Nomor 109/K/Pidsus/2015, tertanggal 3 Juni 2015.