Laporan Wartawan Tribun Medan, Indra Gunawan Sipahutar
TRIBUNNEWS.COM, LUBUK PAKAM - Pihak Bea dan Cukai Bandara Kuala Namu berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba yang dibawa oleh seorang wanita berinisial UA (31) yang merupakan warga Bogor. Untuk proses selanjutnya pihak Bea dan Cukai pun menyerahan tersangka UA kepada BNN Provinsi Sumut untuk dilakukan pengembangan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumut, Iyan Rubianto didampingi Kepala Kantor Bea dan Cukai Kuala Namu, Zaky Firmansyah mengatakan UA saat itu mencoba menyelundupkan narkoba yang disimpan di celana dalamnya. Narkoba itu dikemas dengan dua bungkusan.
"Jadi yang bungkusan satu beratnya 111,56 gram narkotika golongan I jenis Methamphetamine. Baru bungkusan keduanya beratnya 101,11 gram narkotika golongan I jenis Methamphetamine juga," ujar Iyan, Jumat (14/8/2015).
Penangkapan UA dilakukan pada 4 Agustus lalu sekira pukul 16.00 WIB. Saat itu ia merupakan penumpang pesawat Air Asia QZ 123 dan berangkat dari Malaysia ke Kuala Namu.
"Dia ketangkap karena gerak jalannya berbeda. Jadi disana dia dapat barang dari seorang warga Nigeria," kata Zaky. (dra/tribun-medan.com)