Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ichsan
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sebanyak 863 orang narapidana di seluruh rutan dan lapas di Jabar langsung mengenyam kebebasan pada HUT ke-70 RI, Senin 17 Agustus 2015.
Mereka merupakan bagian dari total 12.121 narapidana di Jabar yang mendapatkan remisi umum hari kemerdekaan dan remisi dasawarsa.
"Yang sekarang langsung bebas ada 863 narapidana. Kalau total yang mendapatkan remisi ada sebanyak 12.121 orang. Mereka ini mendapatkan remisi umum dan remisi dasawarsa," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar, I Wayan Sukerta di Lapas Banceuy, Kota Bandung, Senin (17/8/2015).
Wayan mengatakan, sebanyak 12.121 narapidana yang mendapatkan remisi itu terdiri dari narapidana kasus tindak pidana umum dan tindak pidana khusus. Namun untuk narapidana tindak pidana khusus, kata Wayan, hingga kini ia belum menerima surat keputusan pemberian remisinya.
"Soalnya untuk narapidana tindak pidana khusus, termasuk kasus korupsi, SK-nya ada di tangan Pak Menteri. Sampai sekarang kami belum menerima SK-nya," kata Wayan.
Menurut Wayan, Kanwil Kemenkumham Jabar hanya mengusulkan nama-nama narapidana yang bisa memperoleh remisi. Untuk narapidana tindak pidana umum, langsung diputuskan oleh Kanwil Kemenkumham Jabar. Namun untuk narapidana tindak pidana khusus harus diputuskan oleh Menteri Hukum dan HAM.
Upacara pemberian remisi untuk narapidana di Jabar dipusatkan di Lapas Banceuy. Upacara pemberian remisi, sekaligus upacara memperingati HUT ke-70 RI itu dipimpin oleh Wagub Jabar, Deddy Mizwar.