TRIBUNNEWS.COM. PONTIANAK- Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) menenggelamkan 38 kapal nelayan asing pelaku illegal fishing, dalam rangka memperingati HUT ke-70 RI secara serentak, Selasa (18/8/2015). Penenggelaman 38 kapal asing tersebut akan dilakukan di enam lokasi berbeda, yaitu di perairan Pontianak, Bitung, Belawan, Ranai, Tarempa, dan Tarakan.
Proses penenggelaman kapal asing tersebut merupakan sinergi kerja sama antara KKP dengan TNI-AL, Polri, Kejaksaan Agung dan berbagai instansi terkait lainnya. Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Asep Burhanudin mengatakan, dari 38 kapal, yang merupakan hasil tangkapan KKP sebanyak 21 kapal, TNI AL sebanyak 12 kapal, dan Polri sebanyak 5 kapal.
"KKP akan melakukan penenggelaman di perairan Pontianak sebanyak 15 kapal, perairan Bitung sebanyak 8 kapal, dan perairan Belawan sebanyak 3 kapal" ujar Asep, Selasa (18/8/2015).
Selain itu, lanjut Asep, TNI AL juga akan menenggelamkan dari lokasi yang berbeda. Lokasi tersebut yaitu perairan Ranai sebanyak 5 kapal, perairan Tarempa sebanyak 3 kapal, dan perairan Tarakan sebanyak 4 kapal.
Kapal yang akan ditenggelamkan KKP di perairan Pontianak terdiri dari 10 kapal Vietnam, 1 kapal Thailand, dan 2 kapal asal Indonesia. Sedangkan yang ditenggelamkan di perairan Bitung terdiri dari 8 kapal asal Filipina. Di perairan Belawan, akan ditenggelamkan 1 kapal asal Malaysia dan 2 kapal asal Indonesia.
TNI AL juga akan menenggelamkan 3 kapal Thailand, dan 2 kapal Vietnam di perairan Ranai. Di perairan Tarempa, TNI AL juga akan meneggelamkan 1 kapal Thailand dan 2 kapal Vietnam. Sedangkan untuk penenggelaman kapal di perairan Tarakan terdiri dari 3 kapal Filipina dan 1 kapal Malaysia.
"Penenggelaman akan dilakukan dengan menggunakan dinamit daya ledak rendah, sehingga kondisi kapal tetap terjaga dan dapat berfungsi menjadi rumpon di lokasi penenggelaman kapal" ucap Asep. (Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan)