TRIBUNNEWS.COM, MALANG -- Kasus penculikan, penganiayaan, sekaligus pencabulan dengan pelaku Gama Mulya (24) kembali menuai sorotan.
Kali ini, sorotan tersebut datang dari keluarga polisi, yakni ibu-ibu Bhayangkari Polresta Malang.
Rombongan dari Bhayangkari Polresta Malang itu datang menemui korban, WW (20) di kantor Polresta Malang pada Selasa (18/8/2015) siang.
Rombongan dipimpin langsung oleh istri Kapolresta Malang AKBP Singgamata, Liliana Silvia Rosa.
"Sebagai seorang ibu, dan perempuan saya tentu iba dan terenyuh mendengar kasus ini. Karena itu saya mengajak teman-teman untuk memberi dukungan kepada korban," kata Liliana pada SURYA.
Dukungan moral, kata Liliana tidak hanya diberikan pada WW, tetapi juga pada Suci Anin (20), tersangka sekaligus korban dalam kasus ini.
"Satu pelajaran yang bisa dipetik dari sini adalah pengawasan pada anak perempuan, tidak hanya berhenti pada saat di bangku sekolah saja. Setelah mereka dewasa, pendampingan dan pengawasan pada mereka harus tetap dilakukan," tambahnya.
Meski demikian, perempuan berambut panjang sebahu ini menolak menjelaskan pandangannya pada proses penyidikan. Ia memastikan kedatangan rombongan pada kesempatan ini hanya berupa dukungan mental.
Pada kesempatan tersebut, rombongan ini juga menyerahkan buku berjudul 'La Tahzan For Women' atau Jangan bersedih para wanita tulisan Nabil Muhammad Mahmud.
Buku novel dengan jumlah halaman 440 lembar ini mengisahkan perjuangan seorang perempuan.
"Ini adalah buku favorit saya. Isinya mengisahkan perjuangan seorang perempuan, dan mengingatkan kita bahwa hidup terkadang di bawah, tak selalu di atas," tambahnya. (Adrianus Adhi)
Buku itu selanjutnya diberikan pada WW, dan Anin (Sapaan Suci Anino) dalam pertemuan tertutup bersama rombongan Bhayangkari Polresta Malang. Pertemuan itu berlangsung di ruang Kasat Reskrim Polresta Malang, Adam Purbantoro.
Untuk diketahui, polisi menangkap Gama, dan kekasihnya, Suci Anin (20) karena menculik, menganiaya, lalu memperkosa WW, teman kuliahnya.
Keduanya melakukan kejahatan itu lantaran Gama meminta seorang gadis perawan pada Anin.
Akibat perlakuan tersebut, tubuh WW menjadi lebam karena pengaruh obat bius. Selain itu, ada sejumlah bekas lebam di tangan dan kaki akibat tubuhnya diikat.
WW juga terpaksa dirawat ke rumah sakit akibat perlakuan kedua tersangka pada Kamis (6/8/2015) malam.
Kini, Gama dan Anin dipenjara. Keduanya dijerat dengan lima pasal sekaligus, yakni pasal 328, 285, 286, 290, dan 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman mereka mencapai 12 tahun penjara. (*)