Laporan Wartawan Tribun Jateng, Yayan Isro' Roziki
TRIBUNNEWS.COM, KUDUS - Maraknya rokok ilegal memang sangat merugikan. Namun, tingginya tarif cukai, juga ditengarai menjadi pemicu maraknya rokok ilegal.
"Pelaku industri kretek tak semuanya bermodal besar. Banyak juga pabrikan kelas kecil, yang terancam gulung tikar karena diberlakukannya tarif cukai yang terlalu tinggi," kata peneliti Pusat Studi Kretek Indonesia (Puskindo) Universitas Muria Kudus (UMK), Zamhuri.
Oleh karena itu, menurutnya, pemerintah tak boleh melihat industri ini dari kacamata yang besar-besar saja. Pemerintah mestinya memberikan keadilan kepada pelaku usaha kretek.
"Perbedaan omzet industri kretek antara yang kecil, menengah, dan besar, ini harus menjadi patokan dalam memberlakukan kebijakan cukai pada industri hasil tembakau," paparnya.
Perlu dipahami, menurut dia, maraknya industri kretek ilegal bukan hanya karena kemauan para pelaku industri untuk tidak menaati aturan (kebijakan) yang dibuat pemerintah.
"Karena ketidakmampuan itu lah sehingga kemungkinan besar, pelaku industri skala kecil dan menengah, kemudian membuat produk ilegal," ungkapnya.
Disebutkan, kebijakan cukai industri hasil tembakau yang terlalu tinggi, akan berdampak pada penyusutan jumlah pabrikan.
"Pada 2009, pabrik di sektor ini sekitar 3.225 unit dan tinggal 600 pabrik pada 2014. Maknanya, ada puluhan ribu buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)," ucapnya. (*)