TRIBUNNEWS.COM.YOGYA – Pengangkatan pangeran yang bukan dari keluarga dalem oleh Raja Keraton, Sri Sultan Hamengku Bawono 10, dapat dilakukan.
Bahkan sebelumnya terdapat empat orang yang bukan keluarga dalem, diangkat menjadi pangeran dengan gelar Kanjeng Pangeran Haryo (KPH).
"Rakyat biasa juga bisa jadi pangeran di Keraton, sebelumnya juga sudah ada,” kata Penghageng Tepas Dwarapura Keraton Kasultanan Yogyakarta, Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) Jatiningrat (Romo Tirun), saat ditemui di Kepatihan, Rabu (19/8/2015).
Ia mengungkapkan, para pangeran tersebut antara lain mantan Bupati Gunungkidul KRT Harsodiningrat yang kemudian bergelar KPH Mangunkusumo.
Kemudian KPH Darmodipuro, serta mantan Sekda DIY Tri Harjun Ismaji yang memiliki gelar KPH Projonegoro.
“Ada satu lagi, dulu di Madukismo tapi saya lupa namanya. Sekarang juga masih sugeng (sehat),” kata Romo Tirun.
Menurut Romo Tirun, sebenarnya pengangkatan seseorang menjadi pangeran bukanlah hal yang luar biasa di lingkungan Keraton. Begitupula jika terdapat warga biasa yang diangkat menjadi seorang pangeran.
Namun sejauh ini dari pranatacara ataupun paugeran, tidak dijelaskan mengenai persyaratan atau kriteria tertentu pada calon pangeran.
Pengangkatan seseorang menjadi pangeran sentana, murni kewenangan Raja yang bertahta.
Yang jelas, lanjutnya, pengangkatan seorang pangeran tidak dari usulan pihak lain. Gelar KPH atau pangeran sentana merupakan pangkat tertinggi di kalangan abdi dalem.
Begitupula pengangkatan tiga pangeran baru pada Selasa (18/8/2015), menurutnya hanya karena kebutuhan di Keraton.
Maka, setelah adanya pengangkatan tiga abdi daem menjadi pangeran baru, antaralain KPH Yudhahadiningrat , KPH Suryahadiningrat dan KPH Pujaningrat, saat ini Keraton memiliki 11 pangeran.
Selain empat pangeran yang berasal dari masyarakat biasa dan tiga pangeran baru tersebut, juga masih memiliki empat pangeran yang adalah menantu dalem (menantu Sultan).
Antaralain KPH Wironegoro, KPH Purbodiningrat, KPH Notonegoro dan KPH Yudhanegara.
Namun demikian, Romo Tirun menegaskan, tiga pangeran yang baru dilantik oleh Penghageng Kawedanan Hageng Panitraputra, GKR Condrokirono kemarin, juga masih cucu dari Sultan Hamengku Buwono VIII.
KPH Yudhahadiningrat dan KPH Suryahadiningrat merupakan putra dari GBPH Suryobronto, sedang KPH Pujaningrat merupakan putra dari GBRAY Sindurejo. “Semuanya masih cucu HB VIII,” ujarnya.
Hak Sultan
Adik Sultan HB X, Gusti Bendoro Pangeran Haryo (GBPH) Yudhaningrat mengatakan, pengangkatan seorang pangeran sentana adalah hak Sultan. Namun tentunya pengangkatan tersebut jika dianggap perlu.
Ia menilai, pengangkatan tiga abdi dalem yang adalah cucu HB VIII itu karena oleh Sultan dianggap berjasa pada Keraton.
Terlebih ketiganya sebelumnya sudah melewati sejumlah kepangkatan mulai Bupati Anom, Bupati Sepuh hingga Bupati Kliwon.
Raja Keraton Kasultanan Yogyakarta Hadiningrat, Sri Sultan Hamengku Bawono 10, saat ditemui di Kepatihan, Rabu (19/8/2015) mengatakan, pengangkatan abdi dalem menjadi KPH merupakan hal yang biasa.
Sebab ketiga pangeran baru tersebut juga merupakan abdi dalem Keraton.
“Itu kan abdi dalem, itu kan masalah internal bukan (urusan) Pemerintah Daerah yang mendapatkan gelar kanjeng. Ini internal abdi dalem Keraton yang bertugas di Keraton,” kata Sultan yang juga Gubernur DIY tersebut.
Saat ditanya apa pertimbangannya memilih tiga orang abdi dalem tersebut menjadi pangeran sentana, Sultan tak bersedia memberikan penjelasan. Ia hanya menegaskan bahwa mereka adalah penghageng di Keraton, bukan di pemerintahan.
“Itu internal saya, kenapa tanya? Kalau kenaikan pangkat di sini kok enggak? Gitu aja dipersoalkan,” kata Sultan. (tribunjogja.com)