News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Geger Petugas Lapas Blitar Jual Sel Rp 100 Juta, Pejabat dan Staf Ditarik ke Kanwil

Penulis: Alfarizy Ajie Fadhillah
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditpatnal Pas), Lilik Sujandi, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (29/4/2026. (Tribunnews /Alfarizy)  

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus dugaan jual beli fasilitas sel mewah di Lapas Kelas IIB Blitar senilai Rp 100 juta terus berbuntut panjang.

Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memastikan proses pemeriksaan terhadap oknum petugas yang terlibat kini sedang berjalan intensif.

Kabar mengenai adanya tahanan kasus korupsi yang diminta membayar uang ratusan juta rupiah untuk mendapatkan kamar khusus ini mencoreng wajah institusi pemasyarakatan.

Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditpatnal Pas), Lilik Sujandi, mengungkapkan pihaknya telah mengambil langkah tegas terhadap petugas yang terindikasi terlibat.

"Terkait dengan proses yang di Lapas Blitar, pada saat ini masih dalam proses pemeriksaan, dalam arti mengumpulkan bukti-bukti," ujar Lilik Sujandi di kantor Kementerian Imipas, Jakarta, Rabu (29/4/2026).

"Memang sudah ada dua petugas kami yaitu salah satu staf dan seorang pejabat yang kami tarik ke Kantor Wilayah dalam rangka mengintensifkan, mempermudah pemeriksaan," imbuhnya.

Baca juga: Detik-detik KA Dhoho Tabrak Truk di Blitar, Sopir Dibantu Warga Coba Dorong Mundur Truk yang Mogok

Langkah penarikan kedua oknum tersebut ke Kantor Wilayah (Kanwil) dilakukan agar proses penyelidikan tidak terganggu dan berjalan objektif.

Inspektur Jenderal Kemenimipas, Yan Sultra, menambahkan penanganan kasus-kasus krusial di Lapas kini dilakukan melalui Satuan Kepatuhan Internal atau Patnal.

Tim ini dibentuk khusus untuk merespons cepat setiap adanya laporan penyimpangan di lapangan.

"Inilah sebenarnya juga di Patnal yang dibentuk ini juga untuk mempercepat ketika ada kejadian-kejadian. Nah selama ini kami berpartner terus," ujar Yan Sultra.

Sasar Eks Pejabat Pemkab Blitar

Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran dugaan pungutan liar (pungli) tersebut menyasar narapidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor).

Dilansir dari TribunJatim, tiga tahanan tipikor yang dimintai uang tersebut merupakan eks pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar.

Praktik ini pertama kali mencuat setelah adanya aduan dari para tahanan korupsi tersebut kepada Kepala Lapas Kelas IIB Blitar yang baru, Iswandi.

Menariknya, laporan itu diterima Iswandi tepat di hari pertama dirinya menjabat sebagai Kalapas menggantikan pejabat lama, Romi Novitrion.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini