TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG - Enam dari 203 tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah Kota Magelang dinilai rawan konflik. Lantaran hal tersebut, Kepolisian Resor Kota Magelang akan memploting banyak personel di TPS rawan tersebut.
”Tempat (TPS) rawan masih dirahasiakan. Yang jelas, ada peta personel tertentu dan khusus ditempatkan di titik rawan,” ujar Kapolres Magelang AKBP Edi Purwanto, kemarin.
Edi menjelaskan, pemetaan TPS rawan konflik ini didasarkan pada pengalaman saat pemilihan legislatif (pileg) tahun 2014 lalu.
Sehingga, di enam titik itu, tentu akan ada penambahan pengamanan secara situasional. Lebih khusus, dibanding TPS lain.
Mantan Kasubag Gagjianinfo Baginfotek Rojoanvang Lembaga Pendidikan Polri ini juga menambahkan, pasca ditetapkan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang 24 Agustus mendatang, pihaknya akan langsung menerjunkan personel khusus pengamanan tiap calon.
Nantinya, 12 personel akan mengawal masing-masing calon Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota. Sedangkan personel standby akan ditempatkan di Mapolres Magelang Kota dan juga tiap polsek dengan kekuatan satu peleton.
Untuk lebih memantapkan proses pengamanan pilkada, sebut Edi, pihaknya akan menggelar simulasi yang direncanakan digelar dalam waktu dekat.
Teknisnya, simulasi akan mempergunakan teori tactical floor game (TFG) yang merupakan upaya pengendalian massa.
"Kami sudah siap sebenarnya untuk mengamankan. Hanya simulasi ini penting untuk menggambar suasana tidak kondusif dan cara menanganinya melalui praktik langsung," papar dia.
Dalam kesempatan itu, Edi juga meminta, semua anggota kepolisan untuk tunduk terhadap undang-undang dengan cara bersikap netral saat pilkada mendatang.
Pihaknya mengancam akan memberi sanksi tegas apabila ada oknum anggota terlibat dalam kampanye dan mendukung nama calon tertentu.
"Satu saja anggota yang kedapatan tidak netral, itu sudah melambangkan insititusi dan citra polri akan tercoreng. Kami tidak segan memberikan sanksi sesuai dengan kesalahan yang dilakukan anggota," tegasnya.
Dia juga menjelaskan, apapun pangkat dan jabatannya, jika sudah masuk dalam ranah pelanggaran hukum, maka bisa saja anggota yang bersangkutan diberhentikan secara tidak hormat.
"Namun, kami akan melihat dulu kesalahan. Baru, kami tetapkan sanksinya, " tandasnya. (Agung Ismiyanto)