News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemutilasi dan Penjual Jenazah 7 Bocah di Riau Dihukum Mati

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga pelaku mutilasi bocah, Delvi (20), Dita Desmala Sari (20), dan Supiyan (26), mendengarkan keterangan empat orang saksi di PN Siak dalam sidang di Pengadilan Negeri Siak Sri Indraputa, Senin (10/11/2014).

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru Mayonal Putra

TRIBUNNEWS.COM, SIAK - ‎Misna Anggraini, orang tua korban pembunuhan disertai mutilasi di Perawang langsung mengucapkan rasa syukur begitu mendapat informasi upaya kasasi pelaku pembunuhan dan mutilasi 7 bocah, M Delfi (20) ditolak Mahkamah Agung (MA).

Ia berharap, MA tetap kuatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Siak dan Pengadilan Tinggi (PT) Riau terhadap dua pelaku lainnya, yakni Supyan dan Dita Desmala Sari.

"Alhamdulillah, saya sangat bersyukur mendapat informasi ini. Benar-benar ada rasa plong di hati ini, bahwa hukum masih berpihak kepada kami," ‎ucap Misna Anggraini begitu dihubungi Tribun via sambungan selulernya, Senin (24/8/15).

Misna bakal memberitahukan berita tersebut kepada suami dan pihak keluarganya.

Namun, ia agak terdiam kala disampaikan bahwa putusan MA terhadap pelaku Supyan dan Dita Desmala Sari belum turun.

Ia berharap MA tidak mengurangi vonis yang telah dijatuhkan kepada kedua pelaku kejahatan berat itu.

"Kami mohon kepada mahkamah di Jakarta, meski kami tak tahu siapa hakimnya, tolonglah jangan diringankan hukuman atas kedua pelaku itu. Agar kami tetap merasa memperoleh rasa keadilan, meskipun nyawa anak kami tak dapat dikembalikan lagi," kata Misna.

Sebagaimana diketahui, pembunuhan keji dan di luar batas kemanusiaan ini dilakukan Delfi dengan maksud untuk menambah ilmu hitamnya.

Dalam aksinya, ia menggandeng pasangan Sopian dan Dita Desmala Sari.

Aksi pembunuhan berantai ini berlangsung dari awal Juli 2013 dan baru terungkap setahun kemudian.

Delfi Cs melakukan aksinya di tiga kabupaten, yakni Siak, Bengkalis, dan Rokan Hilir.

Korbannya berjenis kelamin laki-laki. Sebanyak enam di antaranya masih bocah, yakni Febrian Dela (5), M. Hamdi Al-Iqsan (9), Rendi Hidayat (10), M. Akbar (9), Marjevan Gea (8), dan Fesmilin Madeva (10).

Seorang korban lainnya Acik, berusia 40 tahun. Mereka membunuh dan memotong alat kelamin para korban.

Delfi Cs tidak hanya membunuh. Bahkan, seorang korban, yakni Marjevan Gea, dikuliti dan dagingnya dijual ke rumah makan dan kedai tuak di Perawang, Siak. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini