Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana bantuan partai politik (banpol) untuk partai Golkar Kabupaten Demak, diketahui dibuat oleh wakil sekretaris II, Agus Indharto.
Hal itu berdasarkan keterangan beberapa saksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (25/8/2015).
Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana banpol untuk partai Golkar Tahun 2010-2012 dengan tersangka Ketua DPD Partai Golkar Demak sekaligus Wakil Ketua DPRD Demak, Budhi Achmadi, itu majelis hakim memeriksa tiga anggota DPRD Demak dari partai Golkar.
Ketiganya yaitu Muryono Prasetyo, Ike Chandra Agustina, dan Nur Wahid. Selain ketiganya, majelis hakim juga memeriksa pengurus DPD Partai Golkar Demak yaitu Bambang Untoro dan Adi Siswanto (wakil sekretaris III).
Dalam keterangan saksi Adi Siswanto, dikatakan dirinya tidak pernah menerima uang dari perjalanan dinas sebagai pengurus DPD Golkar saat rapat atau digelar musyawarah Kecamatan (Muscam).
"Tandatangan di SPPD saya discan. Saya tidak pernah ikut kunjungan ke kecamatan dan tidak menerima uangnya. LPJ itu dibuat Agus Indharto, saaya tahu dia membawa laporan-laporan kegiatan DPD," kata Adi, yang juga Wakil Sekretaris III itu.
Mengenai penggunaan dana untuk Muscam, dia menuturkan, tidak mencukupi. Pasalnya, setiap kegiatan maka setiap yang hadir mendapat uang transport minimal Rp 50 ribu.
"Untuk membantu keuangan partai, anggota DPRD setia bulan selalu iuran yang dipotongkan dari gaji kami," ujarnya, yang diiyakan ketiga anggota DPRD.
Keterangan senada juga disampaikan keempat anggota DPRD Demak dari partai Golkar lainnya. Mereka mengaku tidak pernah menerima uang transport namun tanda tangan mereka pada SPPD dibuat hasil scan.
"Kami selalu iuran setiap bulan dari gaji bulanan kami. Gaji kami dipotong Rp 1,250 juta untuk sumbangan ke partai," kata saksi Ike Chandra.
Keterangan peranan Agus Indharto telah membuat LPJ yang belakangan diketahui bermasalah karena fiktif itu juga disampaikan beberapa saksi dari pengurus Kecamatan (PK), yang digelar sebelumnya.
Saksi Abdul Kholis mengatakan, dirinya pernah diminta untuk menandatangani proposal yang dibuat oleh Agus Indharto. Namun, dirinya tidak pernah membubuhkan stempel pada proposal tersebut. (*)