News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak

Ketua KPU Surabaya: Silakan Saja Laporkan ke DKPP

Editor: Yulis Sulistyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DAFTAR PILWALI - Tri Rismaharini dan Wishnu Sakti Buana diarak naik becak saat akan daftar di KPU Surabaya Jl Adityawarman, Minggu (26/7/2015).

Laporan Wartawan Surya, Nuraini Faiq

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Ketua KPU Kota Surabaya Robiyan Arifin menanggapi dingin rencana langkah para politisi dan tim pasangan calon melaporkan lembaganya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Kami menghargai langkah mereka. Silahkan saja melapor. Itu hak setiap warga negara dan dijamin UU. Tapi kami bekerja sesuai aturan," kata Robiyan Ariifin di Surabaya, Minggu (30/8/2015).

Sebelumnya, Laisson Officer (LO) atau penghubung tim pasangan calon Tri Rismaharini - Whisnu Sakti Buwana dengan KPU, Sukadar, akan melaporkan anggota KPU Surabaya ke DKPP.

"Kami menyayangkan upaya dan kinerja KPU. Ini telah menjadi perhatian serius kami. Kalau memungkinkan, kami berharap DKPP memecat Komisioner KPU yang tidak profesional begini," kata Sukadar.

Sementara itu, Tim Koalisi Majapahit, pengusung pasangan calon Rasiyo - Dhimam Abror Djuraid, yang diwakili Tim Hukumnya M Sholeh menilai bahwa Panwas Kota Surabaya melanggar Pasal 40 dan 41 PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan Kepala Daerah.

"Bagaimana mungkin, rekomendasi hasil scaning dan yang berasal dari DPP PAN ke KPU tetap diterima. Kami sudah ingatkan sejak awal. Selain itu, catatan lain saat pendaftaran Wajib hukumnya turut dihadiri Wakil Sekertaris DPD PAN Surabaya," urai Sholeh di Surabaya, Minggu, (30/8/2015).

Pihaknya akan melaporkan KPU KOta Surabaya ke Panwaslu, terkait pembiaran pelanggaran yang dilakukan oleh KPU selaku penyelenggara Pilwali Surabaya. Soleh meminta Komisioner KPU dan Komisioner Panwas diberhentikan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini