News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terbukti Berduaan sama Bukan Muhrim di Hotel Didenda Rp 500 Ribu

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Reporter Tribun Jogja, Yoseph Hary W

TRIBUNNEWS.COM, KULONPROGO - Delapan pasangan tak resmi yang terjaring sedang 'ngamar' di penginapan Pantai Glagah, dalam razia Satpol PP, akhirnya menjalani sidang yustisi di PN Wates, Selasa (1/9/2015).

Hakim memutuskan, rata-rata terkena denda mulai Rp 100 ribu - Rp 500 ribu. Meski demikian, ada satu pasangan yang akhirnya tidak terkena denda. Pasalnya, keduanya tidak terbukti melakukan tindak asusila.

Sidang itu dipimpin Hakim tunggal Nanang Herjunanto. Sempat masuk ruang sidang berbarengan, hakim akhirnya menegaskan persidangan bersifat tertutup. Pasalnya, materi perkara itu mengenai tindak asusila.

Pascasidang, Nanang dalam kapasitasnya sebagai Humas PN Wates, mengatakan sidang asusila atas pelanggaran Perda Ketertiban Umum itu merupakan kali pertama terjadi di Kulonprogo.

Dia menyebut putusan hakim bervariasi karena pertimbangan subjektif hakim atas bobot kasus setiap terdakwa. Jika berdasarkan Perda Kulonprogo No 4 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum, mereka terancam denda maksimal Rp 5 juta subsider kurungan maksimal tiga bulan.

"Namun berdasarkan sidang tadi dendanya antara Rp 100 ribu subsider tiga hari kurungan, hingga Rp 500 ribu subsider tujuh hari kurungan," kata Nanang di luar sidang.

Para pasangan tak resmi itu sebelumnya ditahan di kantor Satpol PP Kulonprogo selama semalam.
Pada Senin sore, mereka terjaring sedang berduaan di kamar penginapan kawasan Glagah.

Kasatpol PP Kulonprogo, Duana Heru Supriyanto, mengatakan semula terjaring sembilan pasangan. Namun, satu pasangan tidak terbukti kuat untuk dihadapkan ke persidangan. "Akhirnya dilepas," tuturnya.

Delapan pasangan pun disidangkan dengan cara satu per satu. Mereka bergiliran masuk ruang sidang untuk diadili hakim. Sesuai putusan hakim, Duana berharap sidang yustisi dapat membuat jera bagi mereka yang melakukan tindakan asusila.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini