TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Berkas penyidikan kasus tewasnya Engeline dengan tersangka Margriet Ch Megawe dinyatakan telah lengkap atau P21 oleh tim jaksa peneliti kasus Engeline Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Kamis (3/9/2015) di Kejati Bali, Denpasar.
"Untuk berkas perkara dengan tersangka Margriet setelah kita teliti baik secara formil dan materill, kita nyatakan berkas perkara itu sudah lengkap dan layak segera untuk disidangkan," kata anggota tim jaksa peneliti kasus Engeline Kejati Bali, Purwanta didampingi ketua koordinator jaksa yang menangani kasus ini, Subekhan.
Dari berkas P21 tersebut sejumlah pasal yang disangkakan kepada Margriet masuk dalam berkas itu.
Diungkapkan Purwanto pasal yang dikenakan adalah pasal pembunuhan berencana, pembunuhan, penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dan penelantaran anak.
Saat ditanyakan apakah berkas sudah dikirim ke Polda Bali, pihaknya menyatakan hingga kini berkas masih ada di Kejati tinggal nanti pihak penyidik menyerahkan tersangka dan barang buktinya.
"Untuk waktu, masih kita koordinasikan dengan penyidik untuk waktu yang tepat kapan pelaksaan penyerahan tersangka dan barang bukti," terangnya.
Margriet Megawe Segera Disidangkan
Editor: Dewi Agustina
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger