News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kisah Tragis Angeline

Margriet Megawe Segera Disidangkan

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Margriet mendapat pengawalan petugas kepolisian saat keluar dari ruangan Labfor Polresta, Denpasar. Selasa (30/6/2015).

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Berkas penyidikan kasus tewasnya Engeline dengan tersangka Margriet Ch Megawe dinyatakan telah lengkap atau P21 oleh tim jaksa peneliti kasus Engeline Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Kamis (3/9/2015) di Kejati Bali, Denpasar.

"Untuk berkas perkara dengan tersangka Margriet setelah kita teliti baik secara formil dan materill, kita nyatakan berkas perkara itu sudah lengkap dan layak segera untuk disidangkan," kata anggota tim jaksa peneliti kasus Engeline Kejati Bali, Purwanta didampingi ketua koordinator jaksa yang menangani kasus ini, Subekhan.

Dari berkas P21 tersebut sejumlah pasal yang disangkakan kepada Margriet masuk dalam berkas itu.

Diungkapkan Purwanto pasal yang dikenakan adalah pasal pembunuhan berencana, pembunuhan, penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dan penelantaran anak.

Saat ditanyakan apakah berkas sudah dikirim ke Polda Bali, pihaknya menyatakan hingga kini berkas masih ada di Kejati tinggal nanti pihak penyidik menyerahkan tersangka dan barang buktinya.

"Untuk waktu, masih kita koordinasikan dengan penyidik untuk waktu yang tepat kapan pelaksaan penyerahan tersangka dan barang bukti," terangnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini