TRIBUNNEWS.COM, ATAMBUA -- Herminus Halek, Guru SMPN Kimbana, Kecamatan Tasifeto Barat (Tasbar), Kabupaten Belu, bikin heboh. Ketika memenuhi panggilan polisi untuk mengklarifikasi dugaan akta mengajar miliknya di Mapolres Belu, Herminus, malah mengigit tangan seorang anggota polisi.
Peristiwa ini terjadi pada hari Jumat (11/9/2015) sekitar pukul 11.00 Wita. Terhadap aksinya ini, Herminus disangkakan menganiaya polisi. Sebaliknya, Herminus melapor balik penganiayaan dan pengeroyokan oknum anggota polisi terhadapnya.
Kapolres Belu, AKBP Raja Sinambela, Sabtu (12/9/2015), mengatakan, agenda pemanggilan Herminus oleh penyidik unit Tipikor Polres Belu, adalah untuk mengklarifikasi dugaan akta mengajar yang dimiliki Herminus.
Namun, lanjutnya, yang terjadi Herminus tempramental dan berontak keras. Dia bahkan mengeluarkan kata-kata kasar kepada polisi sehingga anggota mencoba mengamankannya.
"Hasil pemeriksaan, dia terbukti menggigit tangan anggota. Herminus temperamennya tinggi, sehingga saya bilang, tidak usah emosi nanti banyak musuh. Kita hanya klarifikasi masalah akta empatnya itu," jelasnya.
Mengenai hasil pemeriksaan, Sinambela mengatakan, ada indikasi akta mengajar milik Herminus adalah palsu sehingga perlu didalami.
Sebelumnya, Kapolres Sinambela mengatakan, pemeriksaan terhadap Herminus itu atas laporan dari pihak Universitas Terbuka Cabang Kupang.
Menurutnya, dari kasus Herminus ini bisa menjadi pintu masuk untuk menelusuri dugaan ijazah palsu di Kabupaten Belu. "Kasus ini sebagai pintu masuk karena diduga bukan dia sendiri. Kita pulbaket dulu, dia dapat di mana," ujarnya kepada wartawan di Mapolres Belu, Jumat (11/9/2015), sesaat setelah mengamankan Herminus di ruang kerjanya.
Herminus yang dihubungi melalui ponselnya, Sabtu (12/9/2015), mengaku dirinya diperiksa sejak Jumat (11/9/2015) sekitar pukul 10.30 Wita dan baru dipulangkan Jumat malam sekitar pukul 20.00 Wita. Dia lebih banyak diam dan tidak melayani pertanyaan Pos Kupang. (roy)