News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kisah Tragis Angeline

Agus Tay Saksi Kunci Kasus Engeline Dikeroyok Tiga Napi di LP Kerobokan

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim kuasa hukum tersangka Agustinus Tae, Hotman Paris Hutapea, Haposan Sihombing, dan Erik bertemu kliennya sebelum pemeriksaan di Polresta Denpasar, Kamis (2/7/2015).

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan Engeline, Agus Tay Hamda May (25), mengalami perlakuan tidak mengenakkan saat ia mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan, Badung, Bali.

Agus dikeroyok tiga orang narapidana (napi) setelah ia dititipkan di LP tersebut sejak 7 September lalu, namun hal itu baru terungkap Selasa (15/9/2015) saat Agus dijenguk oleh kuasa hukumnya, Haposan Sihombing.

Kepada Tribun Bali (Tribunnews.com Network), Haposan mengatakan ia menyesalkan pengamanan LP Kerobokan yang kurang maksimal, sehingga kliennya menjadi korban penganiayaan di LP tersebut.

Haposan menambahkan, dirinya telah bertemu dengan kliennya.

Dari penuturan Agus, Haposan menyebutkan bahwa kliennya dikeroyok tiga napi di ruangan masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) sekitar pukul 14.00 Wita atau sekitar 2 jam setelah pelimpahan berkas kasusnya dari kepolisian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.

Ruangan Mapenaling biasanya diperuntukkan bagi tahanan yang baru masuk LP guna menjalani masa penyesuaian terhadap kehidupan di LP.

Menurut Haposan, Agus menderita luka memar di sekitar mata.

Bahkan, pembengkakan yang disebabkan dari pengeroyokan tersebut membuat penglihatan kliennya terganggu.

"Lukanya sudah sembuh tapi masih ada bekas di sekitar matanya. Penglihatannya juga masih kabur," ucap Haposan.

Agus sebetulnya belum berstatus narapidana. Ia adalah tahanan kejaksaan.

Agus dititipkan ke LP Kerobokan sejak 7 September lalu oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar sembari menunggu proses persidangannya untuk kasus Engeline.

Ketika melakukan pengeroyokan, berdasarkan cerita Agus kepada Haposan, sejumlah narapidana menyatakan bahwa Agus sebagai pembunuh Engeline.

Haposan mencurigai kemungkinan adanya unsur kesengajaan dalam pengeroyokan tersebut.

Pasalnya, hampir tiga bulan kasus Engeline telah bergulir dan diberitakan besar-besaran oleh berbagai media massa bahwa Agus hanya dijerat dengan pasal 55 KUHP, yaitu turut serta dalam kematian Engeline.

"Sebagaimana yang disebutkan dalam berkas perkara, Agus kan hanya disangkakan turut serta. Dia bukan pelaku utama pembunuhan," kata Haposan.

Selain Agus Tay, tersangka lain dalam kasus pembunuhan Engeline adalah Margriet Ch Megawe, yang tak lain adalah ibu angkat Engeline.

Sebagaimana Agus, Margriet juga dititipkan di LP Kerobokan oleh Kejari Denpasar. Margriet dijerat dengan pasal hukuman yang berlapis.

Ia disangkakan melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan/atau pembunuhan, sebagaimana dimaksud dalam primer pasal 340 KUHP, subsider pasal 338 KUHP, lebih subsider pasal 353 ayat (3) KUHP, lebih subsider lagi pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau pasal 76 C jo pasal 80 ayat (1) dan (3) UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pihak LP kan semestinya juga mengikuti perkembangan berita kasus Engeline yang sangat gencar itu. Jelas dalam pemberitaan itu bahwa Agus bukan pelaku pembunuhan, apalagi pemerkosaan. Semestinya pihak LP mengetahui,” tegas Haposan.

Ia menduga ada pihak-pihak lain yang sengaja ingin mencederai Agus, sehingga ia tidak bisa melanjutkan persidangan.

"Kita semua sudah tahu, Agus adalah kunci dan saksi satu-satunya dalam perkara pembunuhan Engeline," tandas Haposan.

Haposan mengaku telah meminta klarifikasi kepada Kepala Pengamanan (KP) LP Kerobokan, dan diterima oleh KPLP Wayan Agus Miarta.

Pengamanan LP Kerobokan membenarkan adanya pengeroyokan tersebut.

KPLP mengatakan bahwa pihaknya telah mendamaikan Agus dan tiga orang narapidana yang melakukan pengeroyokan.

"Saya sudah bertemu dengan Kepala Pengamanan LP Kerobokan. Dia benarkan klien saya dikeroyok oleh narapidana," tegas Haposan.

Pihak LP Kerobokan juga telah memberikan jaminan agar pengamanan terhadap kliennya diperketat, sehingga kejadian serupa tak terulang kembali.

"Mereka bilang akan meningkatkan pengamanan terhadap Agus. Klien saya kaget karena selama ini dia aman di tahanan Provost Polda Bali, tiba-tiba setelah dipindahkan ke LP Kerobokan dihajar beberapa orang dengan dalih Agus pelaku pembunuhan Engeline," kata Haposan.

Disebutkan bahwa Agus sempat dirawat oleh dokter LP, dan diberi obat.

Haposan mengaku bahwa informasi pengeroyokan itu disampaikan oleh Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Agus yang lain.

Haposan kemudian memastikannya dengan mendatangi LP Kerobokan. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini