TRIBUNNEWS.COM, MADURA - Muhtar (40) dan Aminuddin (35), warga Dusun Barat Daja, Desa Kapong, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, Madura, digerebek intelijen Kodim 0826 Pamekasan, saat pesta sabu di rumahnya, Jumat (18/9/2015).
Dari lokasi itu, aparat menyita 6 unit ponsel, timbangan elektronik, seperangkat alat isap sabu, dan uang Rp 410.000.
Sementara satu teman tersangka melarikan diri.
Yang menggelikan, saat ditangkap mereka memakai sarung dan kopiah seperti lazimnya para santri.
Komandan Kodim 0826 Pamekasan, Letkol (Inf) Mawardi, mengatakan penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat.
Setelah yakin di lokasi itu digunakan pesta sabu sabu, ia merintahkan anggotanya untuk menggerebek dan berhasil menangkap dua orang tersebut.
Seorang di antaranya kabur. Namun identitassnya sudah dikantongi.
Menurut Dandim Mawardi, dari ponsel tersangka, terungkap bahwa dia juga pengedar.
Ada SMS dari tiga orang yang memesan sabu sabu.
“Untuk pengembangan selanjutnya, kasus SS (sabu sabu) ini saya serahkan ke Polres Pamekasan,” ujar Dandim Mawardi.
Kepada Surya, tersangka Muhtar mengaku mengenal sabu sejak 2006.
Pada akhir 2007 tersangka terjaring petugas di rumah mertuanya saat mengkonsumi sabu dan dijatuhi hukuman penjara selama 8 bulan.
Sejak keluar dari Lapas, ia menjadi tukang servis ponsel dan berjanji pada Rahma, istrinya, untuk tidak berhubungan dengan narkoba.
Namun dirinya kembali terjerumus dengan alasan mengisi kekosongan di kala sepi pekerjaan.