News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ini Syarat Pemprov Jatim kepada Calon Dokter Spesialis yang Ingin Buka Praktik

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pergerakan Dokter Muda Indonesia (PDMI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2015). (Warta Kota/henry lopulalan)

Laporan Wartawan Surya, Mujib Anwar

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pemprov Jatim memastikan kebijakan menyebar dokter spesialis selama dua tahun ke semua wilayah di 38 Kabupaten/Kota, sudah mulai dilaksanakan setelah Perda 7 Tahun 2014 ditindaklanjuti Peraturan Gubernur (Pergub).

"Untuk mewujudkan hal itu, kami menjalin kerjasama dengan institusi pendidikan yang memiliki Fakultas Kedokteran spesialis," ujar Kepala Dinas Kesehatan Jatim, dr Harsono kepada Surya, Minggu (20/9/2015) malam.

Perguruan tinggi yang dimaksud adalah Universitas Airlangga Surabaya dan Universitas Brawijaya Malang.

Menurut Harsono, dengan adanya kebijakan tersebut, semua dokter spesialis yang ingin praktek di Provinsi Jatim, wajib mengabdi selama dua tahun setelah mereka menyelesaikan studi dokter spesialisnya.

"Kalau tidak mau mengabdi, izin prakteknya tidak akan dikeluarkan," tegasnya.

Selain itu, kebijakan pengabdian tersebut juga diberlakukan untuk residen senior, yakni dokter spesialis senior yang sudah melalui tahapan lulus dan hanya tinggal menunggu prosesi wisuda saja.

"Tapi khusus residen senior, pengabdian kepada masyarakat hanya selama enam bulan saja," pungkas Harsono.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini