News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ini Alasannya Becak Motor Ilegal di Malang Tak Ditilang

Editor: Wahid Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Becak Motor

Laporan wartawan Surya, Adrianus Adhi

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Nasib puluhan pengemudi becak motor (Bentor) di Kota Malang sudah di ujung tanduk. Mereka telah dilarang beroperasi karena kendaraannya tak memenuhi standar alat transportasi di Indonesia.

Larangan tersebut disampaikan Polres Malang Kota dihadapan 80 pengemudi becak motor se-Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Sabtu (26/9/2015) sore. Sosialisasi larangan ini dilakukan di salah satu rumah warga di Jl Candi Jago.

“Kami melarang berdasarkan pedoman undang-undang lalu lintas. Selain itu, bentor juga tidak sesuai spesifikasinya,” kata Ipda Endiex Purwantoro, Kanit Dikyasa Polres Malang Kota yang memimpin sosialisasi tersebut, Sabtu.

Meski demikian, Endiex mengakui bahwa polisi tak bisa segera melarang bentor beroperasi. Selain alasan jumlah pengemudi bentor yang mencapai 140 orang, juga karena pengemudi bentor tergolong orang tak mampu, dan lanjut usia.

Alasan yang lain, juga ada beberapa pengemudi bentor yang menjadi tuna wisma, serta tidur di atas becaknya sendiri.

“Saat ini kami masih memperbolehkan mereka untuk beroperasi di jalan-jalan non protokol. Jika sudah ada jalan keluar supaya mereka bisa mencari uang selain mengayuh kami akan melarang mereka beroperasi,” tambahnya.

Perwira polisi dengan satu balok di pundak ini mengatakan bahwa Polres Malang Kota tengah mengajukan kerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja, serta Dinas Sosial agar persoalan larangan mengemudi bentor tak menimbulkan problem sosial. Bentuk kerja sama ini, Endiex mengaku belum bisa memastikan.

“Mungkin bisa berupa pelatihan ketrampilan kerja, mereka ditata menjadi becak wisata atau bentuk kerja sama yang lain tergantung nanti,” tambahnya.

Di sisi lain, pengemudi Bentor mengaku pasrah jika larangan operasi tersebut diterapkan 100 persen. Mereka akan mentaati aturan tersebut meski larangan itu tak menguntungkannya.

Mereka juga tidak mungkin menjadi seorang pegawai lantaran usia yang lanjut. Sekadar diketahui, usia pengemudi becak yang ikut dalam pertemuan dengan Polres Malang Kota ini diatas 50 tahun.

“Kalau dilarang pasti kami akan pensiun, kami tidak mungkin mengayuh lagi karena faktor usia,” aku Sukandar, pria berusia 58 tahun yang juga satu diantara 64 pengemudi bentor di Kecamatan Blimbing.

Ia menjelaskan salah satu alasan dirinya beralih menjadi pengemudi bentor karena tenaga. Menurutnya mengemudi bentor selama 14 tahun jauh lebih ringan daripada mengayuh becak.

“Kalau dari sisi penghasilan, sama saja. Kami malah rugi karena harus isi bensin, atau merawat sepeda motor jika rusak,” tambah pria yang tiap hari mendapat penghasilan rata-rata Rp 50.000.

Ia berharap pemerintah bisa mencari jalan keluar bagi komunitasnya jika larangan bentor diterapkan 100 persen. “Saat ini kami memilih beroperasi, sebab mau kerja apa lagi,” tambahnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini