Laporan Wartawan Tribun Medan / M Azhari Tanjung
TRIBUNNEWS.COM, STABAT - Para pengedar narkoba tampaknya tidak pernah jera menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja via jalur darat.
Hal ini terbukti dengan terus tertangkapnya kurir narkoba di Janlinsum Aceh menuju Kota Medan.
Seperti penangkapan yang dilakukan Polsek Gebang, terhadap seorang petani Muntasir A Thaleb (38) warga Desa Krueng Baro, Dusun Krueng Rueng Baro, Kecamatan Wawang, Kabupaten Aceh Utara, Jumat (25/9/2015).
Dimana saat petugas dari Polres Langkat melalui jajaranya Polsek Gebang, menggelar aksi swiping guna mencegah masuknya peredaran narkoba di persimpangan polantas Gebang Dusun Cinta Rakyat, Desa Palohmanis, Kecamatan Gebang.
Saat melakukan razia dan sweeping satu persatu kendaraan dihentikan petugas. Sampai akhirnya sebuah kendaraan bus Sempati Star BL 7773 AA, jurusan Aceh-Medan dihentikan.
Saat pemeriksaan tersebut, setiap penumpang diperiksa satu-persatu. Tak terlepas Mutahir, yang duduk tepat dibelakang sopir.
Saat dilakukan pemeriksaan ia pun pun tampak gugup ketika petugas memeriksa tas miliknya. Ternyata ketika tas tersebut diperiksa ditemukan 11 bal daun ganja kering yang sudah dikepak dan dilakban berwarna hijau.
Tanpa bisa melakukan perlawanan berarti. Pria yang mengaku memiliki anak tiga ini lantas diamankan dan digelandang ke Polsek Gebang.
Ketika diperiksa Muntahir mengaku ganja tersebut rencananya akan diantar jika barang itu akan diantar ke stasiun bus Jalan Baru Ringroad.
"Sesampainya di sana katanya sudah ada yang menunggu untuk mengambil barang ini," jelasnya.
Namun sambungnya ia tidak megetahui siapa orang yang akan mengambil ganja tersebut karena mereka hanya berhubungan melalui handphone.
"Aku cuman disuruh mengantar dan satu balnya dijual dengan harga 1 juta," kilah dia, ketika ditanya apakah barang tersebut miliknya.
Kapolsek Gebang AKP Abdur Rahman, mengakui masih terus mendalami dan memintai keterangan dari tersangka.
"Kalau dugaan kita, barang ganja ini ditanamnya sendiri. Dan dia langsung menjualnya," sebut Kapolsek sembari mengatakan kalau tersangka dijerat dengan pasal 111 junto 114 undang-undang narkoba nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara.
Menyikapi kerapnya melintas barang haram jenis narkoba, diakuinya, pihak kepolisian khusunya Polsek Gebang tetap berkomitmen memberantas peredaran narkoba dengan mengelar razia rutin untuk menekan angka peredara.
"Untuk itu, kita butuhkan peran aktif masyarakat guna memberantas narkoba. Karena peran aktif masyarakat, sangatlah dibutuhkan untuk berantas narkoba yang kian marak," tegas AKP Abdur Rahman.
Sebelumnya, Personel Polsek Hinai mengamankan sebanyak 88 bal atau sekitar 90 kilogram daun ganja kering di lokasi bekas sawah samping Komplek Perumahan Permata Indah Dusun VIII, Desa Batu Malenggang, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Rabu (23/9/2015) pukul 16.00 sore kemarin.
Informasi diperoleh, sore itu petugas mendapat informasi dari masyarakat, bahwa telah ditemukan tiga karung plastik sangat mencurigakan dan diduga berisi barang yang dilarang di perumahan Permata Indah, Dusun VIII, Desa Batu Malenggang, Kecamatan Hinai.
Menerima informasi, Kapolsek Hinai AKP Azari berserta Kanit Reskrim Polsek Hinai Ipda Mardianto dan anggotanya langsung meluncur kelokasi guna memastikan kebenaran atas laporan dari warga.
Selanjutnya, Kapolsek Hinai, Kanit Reskrim berserta anggota, kemudian memeriksa ketiga karung goni yang diletakkan dibekas persawahan. Saat bungkusan tersebut dibuka ternyata didalamnya berisi puluhan bal daun ganja kering. (ari/tribun-medan.com)