News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nasib Panglima Imba Manado di Tangan Bawaslu?

Editor: Robertus Rimawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jimmy Rimba Rogi, Calon Walikota Manado terancam gagal melaju ke Pilkada Manado setelah status bebas bersyaratnya dipertanyakan Bawaslu RI. (GRAFIS TRIBUN MANADO/YUDIAWAN NUGRAHA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Wali Kota Manado, Jimmy Rimba Rogi yang diusung Partai Golkar dan Partai Amanat Nasional (PAN) terancam gugur dalam keikutsertaannya di Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Manado.

Hal ini setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mempersoalkan statusnya yang masih bebas bersyarat, belum bebas murni, Sabtu (26/9).

Anggota Bawaslu, Neslon Simanjuntak mengatakan, rekomendasi ini tertuang dalam surat edaran yang ditujukan ke Bawaslu provinsi dan panitia pengawas (panwas) ke seluruh daerah.

"Iya, harus segera diselesaikan ini. Kasihan kalau ternyata ada (masih berstatus narapidana), mereka sudah kampanye habis-habiskan duit, kemudian dia gugur," ujar Nelson saat ditemui usai rapat koordinasi dengan tiga kementerian di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (23/9).

Ia mengatakan, narapidana yang bebas bersyarat belum dapat disebut mantan narapidana sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan mantan narapidana mencalonkan diri dalam pilkada.

Hanya, aturannya mantan narapidana wajib secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik mengenai statusnya.

Namun, dalam kasus pembebasan bersyarat ini, Nelson mengungkapkan dari penjelasan perundang-undangannya, yang bersangkutan belum selesai menjalankan hukumannya.

"Mereka (yang bebas bersyarat) belum menjadi mantan terpidana sebagaimana dinyatakan oleh MK," ungkapnya.

Karenanya, kata Nelson, dengan adanya surat edaran mengenai sikap Bawaslu tersebut agar kemudian ditindaklanjuti oleh Bawaslu Provinsi maupun Panwas daerah.

Termasuk kasus yang terjadi di KPU Kota Manado, yakni lolosnya calon Wali Kota, Jimmy Rimba Rogi.

Yang bersangkutan diduga masih berstatus narapidana dan menjalani pembebasan bersyarat di Bapas Manado hingga Desember 2017. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam surat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM bernomor PAS1.PK.01.05-07.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, terbitnya surat rekomendasi Bawaslu tersebut wajib ditindaklanjuti oleh pengawas hingga tingkat bawahnya.

Menurutnya, perlu dilakukan validitas keabsahan dari dokumen yang ditetapkan KPU Kota Manado dalam meloloskan Jimmy Rimba Rogi tersebut.

"Kalau memang Jimmy ini masih berstatus pembebasan bersyarat, dia harus dibatalkan sesegera mungkin," ujar Titi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini