Laporan wartawan Surya, Sri Wahyunik
TRIBUNNEWS.COM, LUMAJANG - Kepolisian Resor Lumajang menetapkan 22 tersangka dalam kasus pembantaian Salim Kancil dan penganiayaan Tosan.
Sebanyak 20 dari 22 orang itu bahkan dipindah dari Lumajang ke markas Polda Jawa Timur di Surabaya, Selasa (29/9/2015).
Pantauan reporter SURYA.co.id (Tribunnews.com network), mereka diberangkatkan dari Mapolres Lumajang pukul 17.00 WIB, menggunakan dua mobil dengan pengawalan ketat polisi bersenjata.
Kapolres Lumajang AKBP Fadly Munzir Ismail mengatakan dua orang tidak dipindahkan ke Mapolda Jatim karena mereka tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.
"Mereka masih anak-anak jadi tidak ditahan, hanya wajib lapor," ujar Fadly.
Kedua anak itu dikabarkan berusia 16 tahun dan 17 tahun. Keduanya juga warga Desa Selok Awar-Awar Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.
Penahanan ke-20 orang tersangka itu dilakukan di Mapolda demi alasan keamanan.
"Alasan keamanan saja. Hanya penahanan di Polda namun penanganan kasus masih di Polres," tegasnya.
Ia menampik jika pemindahan penahanan itu karena dikhawatirkan adanya aksi balas dendam.
"Tidak, demi alasan keamanan mengingat jumlahnya banyak," lanjutnya.
Fadly menambahkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi kasus itu juga sudah selesai.
Sementara itu pantauan SURYA.co.id, penyidik dari Mapolda Jatim mendatangi sejumlah lokasi di Selok Awar-Awar.
Mereka mendatangi rumah Tosan, rumah Salim, dan juga lokasi penambangan pasir di Pantai Watu Pecak.