News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sadar Dilarang, Warga Jelimpo Serahkan 2 Senjata Api Rakitan

Editor: Wahid Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi senjata api rakitan atau dikenal sebagai kecepek di Bangka Belitung

Laporan wartawan Tribun Pontianak, Alfons Pardosi

TRIBUNNEWS.COM, LANDAK  -  Taem (49), warga RT 004/RW 002 Dusun Sawi, Desa Dara Itam I, Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak, menyerahkan dua pucuk senjata api (senpi) rakitan miliknya kepada Polsek Ngabang.

Penyerahan senjata api rakitan tersebut dilakukan di kediamannya, Senin (28/9/2015) siang.

Senpi tersebut diserahkan Taem kepada anggota Polsek Ngabang yang juga merupakan Bhabinkamtibmas Desa Dara Itam, Bripka Hosana.

Kemudian penyerahan tersebut juga disaksikan oleh satu di antara perangkat adat Timanggung Binua Sangku, Rama.

Kapolres Landak, AKBP Wawan Kristyanto, melalui Kapolsek Ngabang, Kompol Sri Haryanto, saat ditemui membenarkan adanya penyerahan senpi rakitan tersebut oleh warga kepada anggota Bhabinkamtibmasnya.

"Jadi kemarin itu ada dua senpi rakitan jenis lantak yang diserahkan kepada anggota, kita sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan masyarakat," ujar Kapolsek, Selasa (29/9/2015).

Sri mengatakan, penyerahan memang didasari kesadaran pemilik senpi itu sendiri.

"Ini memang atas kesadaran pemilik, karena menimbang akan dampak bahayanya kepemilikan senjata api tersebut," jelas mantan Wakasat Intelkam Polresta Pontianak ini. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini