Laporan wartawan Sriwijaya Post, Sugih Mulyono
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Hanya gara-gara tersinggung ucapan, Masawi (20) dan Syaiful (29) warga Jalan Suwa RT 37/11 Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang nekat mengeroyok seorang temannya hingga tewas.
Menurut keterangan dua tersangka yang masih bersaudara dan tinggal serumah tersebut, kejadian itu terjadi di Jalan Sumpah Pemuda persisnya di depan Momea Futsal, Kamis (24/9/2015) sekitar pukul 01.30 lalu.
Kejadian berawal saat korban, Alfian tengah berjaga malam tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Saat itu, dikatakan tersangka Masawi, ia dan Syaiful sengaja mendatangi korban warga Jalan Nusa Indah Lorong Teratai II dengan maksud untuk menanyakan kapan akan mengambil mobil molen yang dijalankan untuk bisnis bersama dengan kakaknya.
"Jadi awalnya kakak saya dan korban itu menjalankan bisnis mobil molen namun lama sudah habis. Saat itu, mobil molen itu tak kunjung juga diambil sama korban jadi saya disuruh untuk menanyakannya kepada korban," jelasnya.
Namun saat ditanyakan kepada korban, dikatakan tersangka Masawi, korban malah mengeluarkan kata-kata yang membuatnya tersinggung hingga akhirnya terjadi perkelahian.
"Sebelum pengeroyakan itu terjadi, saya sempat dipukul terlebih dahulu sama korban. Dan saya dengan korban hanya sekedar berhubungan teman," terangnya.
Sementara itu, tersangka Syaiful mengatakan, ia yang melakukan penusukan terhadap korban di bagian dada sebelah kiri menggunakan pisau yang sengaja dibawanya.
"Usai kejadin itu kami langsung berlari namun setelah tak lama kami berhasil diamankan saat berada di Jalan Veteran Palembang," jelasnya.
Kapolsekta IB I Palembang, AKP God Parlasro Sinaga mengatakan, antara korban dan kedua tersangka saling berteman dan juga memiliki hubungan usaha.
"Dari hasil pemeriksaan tehadap kedua tersangka, diketahui pengeroyokan itu bermodus adanya ketersinggungan antara korban dan kedua tersangka hingga terjadi pengeroyokan yang berujung korban meninggal dunia," jelasnya.
Dari penangkapan kedua tersangka, dikatakan Parlasro, berhasil diamankan barang bukti berupa dua bilah sajam berupa pisau yang digunakan untuk menusuk korban.
"Akibat ulahnya, kedua tersangka bakal dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancamana maksimal 12 tahun kurungan penjara," terangnya.