News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pak Guru Kepergok Setubuhi Siswinya di Kamar Kos

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku persetubuhan anak di bawah umur, Pak Guru JW tengah memperlihatkan barang bukti kepada Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gusti Made Sudharma Putra.

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gusti Made Sudharma Putra, seizin Kapolres Jembrana, membenarkan adanya laporan dari orangtua Lv.

"Begitu pula berdasarkan hasil interogasi, Pak Guru JW mengakui perbuatannya atas dasar suka sama suka," tutur Putra.

Selain mengamankan pelaku, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu set seprei warna merah motif hitam, obat kuat merek urat madu, sebuah kondom yang berisikan cairan sperma, diduga milik pelaku serta dua buah kondom merek sutra yang belum terpakai.

"Dari pengakuan pelaku, mereka sudah menjalin hubungan sejak tiga bulan lalu dan sudah melakukan hubungan layaknya suami istri berkali-kali," bebernya.

"Pelaku kita jerat dengan pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yo pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara," ujar Putra, kemarin.

Sementara JW, asal Lingkungan Sari Mandala, Kelurahan Dauh Waru, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, kepada awak media yang mewawancarainya, mengakui sudah berkeluarga dan memiliki dua orang anak.

Sebelumnya, kata JW, ia sudah memberitahu statusnya sudah berkeluarga kepada korban.

"Suka sama suka pak. Sebelumnya sudah sempat saya beritahu kalau saya ini sudah berkeluarga dan sudah punya anak, tapi katanya tidak masalah. Ya, kami lanjut, pacaran sudah tiga bulan," kata JW.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini