"Bukan menjual ke orang asing. Dalam hal ini pemiliknya menjual kepada Badan hukum yakni PT. Pulau Bawah, walaupun pengelolaannya oleh orang asing. Dalam hal ini, perusahaan yang dimaksud berbadan hukum yang disahkan oleh Kemenkumham," ungkapnya saat menghubungi Tribun.
Proses jual beli, diakuinya dilakukan sekitar tahun 2009/2010 yang saat ini terus dibangun resort untuk kawasan pariwisata.
Kejelasan soal status pulau Bawah ini, diakuinya sudah beberapa kali ditanyakan oleh sejumlah masyarakat Anambas.
"Memang ada beberapa masyarakat yang menanyakan hal ini kepada kami. Ya, kami jelaskan," terangnya.(*)
Baca tanpa iklan