Beberapa perusahaan yang beradai di Jl. Kusuma Bangsa, Jl. Dr Cipto, Jl. Kertajaya, Jl. Lebak dan Jl. Simorejo ini diperiksa anggota Reskrim Polrestabes Surabaya terukti melakukan penyalagunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi ini mesksi ditetapkan sebagai tersangka, anehnya mereka tidak ditahan dengan alasan dalam penyelidikan.
Takdir menjelasakan, hasil pemeriksaan pemilik usaha atau pimpinannya kita tetapkan sebagai tersangka.
"Karena ini kejahatan ekonomi, bukan kejahatan umun atau kejahatan jalanan yang kami tetapa tersangka pemilik usaha atau yang bertanggung jawab,” lanjutnya.
Namun sayang, para tersangka yang ditetapkan Polrestabes Surabaya meski ancaman diatas 6 tahun, tetap saja tidak ditahan.
"Sebenarnya dapat ditahan. Tapi karena ini bukan kejahatan jalan, karena ini kejahatan ekonomi, nanti dikiranya kita menghambat perekonomian. Jadi para tersangka tidak ditahan, dan kita masih melakukan penyidikan ,” ungkap Takdir.
Para tersangka dijerat sesuai Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Migas, ancaman pidana paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar.